JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah turut mengomentari kebijakan tilang uji emisi yang mendadak dihapus padahal baru sehari diberlakukan.
Menurutnya, dihapusnya sanksi tilang uji emisi semakin menunjukkan bahwa aparat atau pihak yang berwenang tak siap dengan kebijakannya sendiri.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Hanya Berumur Sehari, Agus Pambagio: Buat Apa Adanya Aparat Penegak Hukum
BACA JUGA:Catat! Lulus Uji Emisi Dipastikan Tidak Menjadi Syarat Perpanjangan STNK
Trubus menilai, langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya makin menunjukkan inkonsistensi dalam membuat kebijakan publik.
"Tentu ini bentuk inkonsistensi dari aparat. Sebab ini sudah dua kali kan kalau gak salah? Waktu September juga demikian," kata Trubus kepada Disway.id, Kamis 2 November 2023.
Trubus menambahkan, seharusnya pihak yang berwenang mengkaji lebih dalam sebelum memberlakukan aturan tilang uji emisi ke masyarakat. Sebab, masyarakat belum siap dengan kebijakan itu karena memberatkan.
"Ya pasti ini berat, semua yang punya motor bukan untuk bertujuan turut menyumbang polusi di Jakarta. Mereka memang bekerja dengan transportasi kendaraan bermotor, jadi tilang 250-500 ribu itu pasti memberatkan di tengah situasi sulit seperti ini," jelasnya.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Dirlantas: Masyarakat yang Telah Ditilang Tetap Kena Sanksi
BACA JUGA:Hari Pertama Razia Uji Emisi Jaring 57 Pengendara yang Ditilang, Didominasi Roda Empat
Trubus menyarankan, baik Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar mensosialisasikan pentingnya menjaga emisi gas buang. Menurutnya, langkah itu jauh lebih baik daripada penindakan berupa saksi tilang yang menimbulkan banyak protes masyarakat.
"Lebih baik diedukasi dulu masyarakatnya, atas kesadaran sendiri untuk memperhatikan kendaraannya agar ramah lingkungan. Jangan membuat kebijakan sepihak yang memberatkan, bisa juga bekerja sama dengan bengkel-bengkel untuk mengecek uji emisi gratis dengan sistem subsidi dari pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengatakan, jika penghapusan tilang uji emisi hari ini disebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan tilang kemarin. Latif menilai banyak masyarakat yang belum teredukasi soal emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, ternyata banyak masyarakat yang masih butuh sosialisasi kembali. Perlu pemahaman kembali tentang pentingnya uji emisi itu," terangnya.
Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus, pihaknya akan memberikan himbauan saja bagi yang masih melanggar.