Bandel! Disnaker Catat 121 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2025

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 121 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 bagi karyawannya.-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 121 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 bagi karyawannya.
Data itu tercatat berdasarkan laporan ke posko pengaduan THR 2025 Disnakertransgi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Masuk H-7 Lebaran, Volume Kendaraan Menuju Trans Jawa Terpantau Meningkat 34,8%
"Sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," kata Hari Nugroho pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hari mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR pada pegawainya.
"Nah sekarang dari tahap kita periksa," jelasnya.
Hari menyampaikan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertransgi DKI Jakarta dan kantor masing-masing Suku Dinas Ketenagakerjaan di tiap kota administrasi.
"Memang kita buka posko itu satu di dinas yang lima wilayah kita buka posko pengaduan. Jadi semua, dan itu pun harus terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id. Jadi semuanya tersistem semua," terangnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!
Hari menjelaskan, selama 3 tahun terakhir, laporan perusahaan yang tidak membayar THR mengalami penurunan.
Pada tahun 2023, ada 776 laporan di posko pengaduan, 2024 ada 292 laporan, dan 2025 baru 121 laporan.
"Artinya apa? Nah dari tahun ke tahun mereka sudah paham benar bahwasannya namanya THR itu harus dibayarkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: