Bandel! Disnaker Catat 121 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2025
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 121 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 bagi karyawannya.-Disway.id/Cahyono-
Hari bersyukur, pihaknya bisa menyelesaikan setiap laporan masalah pembayaran THR yang masuk ke posko pengaduan.
Kata Hari, ada empat kriteria terkait penyelesaian kasus THR Lebaran di Jakarta.
Yang pertama kasus tunggakan THR selesai karena pencabutan laporan terhadap perusahaan oleh pegawai.
Lalu yang kedua, THR dibayar separuhnya oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan pegawai.
BACA JUGA:Kakorlantas, Menhub hingga ASDP Sahur Bareng Sambil Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Kemudian yang ketiga, perusahaan mau membayar tunggakan THR setelah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh Disnakertransgi DKI Jakarta.
Dan yang keempat, perusahaan mengalami pailit sehingga tidak mampu membayar THR pada pegawainya.
"Ya memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," katanya.
Hari menegaskan, jika ada perusahaan di Jakarta yang tidak mau membayar THR berdasarkan tenggat waktu yang diberikan maka akan disanksi pencabutan izin usaha.
"Sanksinya jelas. Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini. Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya," terang Hari.
Namun kata Hari, selama dua tahun terakhir belum ada perusahaan di Jakarta yang disanksi cabut izin usaha akibat tidak membayar THR.
"Dua tahun ini belum ada. Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria tadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
