Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan penahanan dilakukan merujuk pertimbangan subyektif dan obyektif menurut KUHAP.
"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri, lama tinggal di China. Untuk memudahkan penyidikan," terangnya.