JAKARTA, DISWAY.ID-- Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.
BACA JUGA:Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.
Hakim menyatakan Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.