Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Rabu 08-11-2023,16:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

BACA JUGA:Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun

BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.

Hakim menyatakan Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :