Polda Metro Jaya Pastikan Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali, Kasus Dugaan Memeras SYL

Kamis 09-11-2023,16:33 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan akan diperiksa kembali untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri diketahui baru diperiksa satu kali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sejatinya Firli kembali diperiksa Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Disampaikan Dirkrimsus Pekan Ini, Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka?

BACA JUGA:70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Namun Firli absen pemeriksaan karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh.

"Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Kamis 9 November 2023.

Dirinya belum dapat memastikan kapan Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

"Pasti akan kami update nanti perkembangannya. Sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung," terangnya.

"Intinya, proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terus lakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini Ditkrimsus telah memeriksa 70 saksi dan 5 ahli.

"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi ini proses pengambilan keterangan ya ini sejumlah 70 saksi ditambah lagi dengan meminta pendapat ahli," tuturnya.

"Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik," tambahnya.

Kategori :