JAKARTA, DISWAY. ID – Kementerian Agama atau Kemenag ungkap 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah terancam dibekukan.
438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU tersbeut terancam dibekukan karena proses sertifikasi yang sudah jatuh tempo.
Untuk itu Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengatakan bahwa 438 PPIU harus segera mengikuti proses sertifikasi.
Proses proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Tentara Israel Kibarkan Bendera LGBT di Tanah Suci Palestina: Ini Mempermalukan Seluruh Negara Islam
BACA JUGA:7 Olahraga yang Cocok Untuk Menurunkan Berat Badan
Sedangkan setiap PPIU wajib mengikuti sertifikasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.
“Hal ini sesuai dengan Diktum Keempat KMA No 1251/2021,” tambah Arifin.
Sedangkan PPIU yang telah tersertifikasi harus melakukan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.
“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin.
BACA JUGA:Sejarah Burger King di Indonesia yang Diboikot Gegara Dukung Tentara Israel
BACA JUGA:MG Segara Produksi New MG ZS EV di Pabrik Barunya Februari 2024
Menurut Arifin, sertifikasi yang dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dan sejak 2020 sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).
Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.
Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.