Waspada! Kemenag Ungkap 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Terancam Dibekukan

Kamis 16-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan. 

BACA JUGA:Belanda Digugat Organisasi Hak Asasi Manusia Karena Mengekspor Senjata Ke Israel

BACA JUGA:Konser Coldplay Diwarnai Demo, Massa Aksi 1511 Sempat Bersitegang dengan Aparat Kepolisian

“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Sedangkan Sutikno selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU menjelaskan jika izin dibekukan, maka PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. 

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” tambahnya.

Sutikno menjelaskan bahwa izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Kategori :