JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah menerima permintaan lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Jaksa Karim Kahn mengatakan rujukan tersebut berasal dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan mengatakan permintaan itu dibuat untuk memastikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina.
BACA JUGA:Briptu Renita Jadi Polwan Terbaik PBB 2023, Ini Misinya di Luar Negeri
BACA JUGA:Orang Kaya Amerika Anggarkan Puluhan Juta Dolar US Untuk Serang Hamas di Media
ICC sudah melakukan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak 13 Juni 2014.
Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza.
Karena penyelidikan sudah berlangsung, permintaan akan memiliki dampak praktis yang terbatas.
Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina dan juga dilakukan oleh warga Palestina.
Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya.
BACA JUGA:Joe Biden Bicara Solusi Konflik Palestina - Israel dengan Netanyahu, Begini Katanya
ICC dapat menyelidiki warga negara non anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota.
Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak tahun 2015.
(ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan , kejahatan perang , dan kejahatan agresi sebagai empat inti kejahatan internasional yang merupakan hostis humanis generis.