"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," terangnya, dikutip Sabtu, 18 November 2023.
BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK
Selanjutnya untuk memperkuat laporan, dr Qory juga dituntun untuk visum sebagai bukti kuat.
Setelah laporan polisi diterbitkan, polisi pun bergerak melakukan penindakan di kasus ini.
"Kita sudah arahkan, laporan polisi sudah terbit. Tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," terangnya lagi.
Suami dr Qory Tersangka KDRT
Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta anak buahnya untuk menangkap suami korban, Willy Sulistio.
Pelaku ditangkap dari rumahnya. Dan tak lama suami dr Qory ditetapkan tersangka KDRT.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa dua buah pisau.
BACA JUGA:Sempat Pulangkan Tersangka KDRT, Kapolres Tangsel Minta Maaf
Barang bukti tersebut mengacu dari hasil visum dr Qory sebelumnya.
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," jelasnya kepada wartawan.
dr Qory Kabur Usai Diancam Pakai Pisau
Ilustrasi dr Qory Ulfiyah. Pelaku KDRT dr Qory Ulfiyah playing victim.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Rio pun menjelaskan alasan kuat penyebab dr Qory melarikan diri dari rumahnya.
Dari keterangan korban, dr Qory mengaku diancam oleh suaminya, Willy Sulistio, dengan pisau.