61 Saksi Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung Diperiksa Kepolisian

Senin 20-11-2023,12:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus penyebaran berita hoax Rocky Gerung.

"Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 saksi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui pesan singkat Senin, 20 November 2023.

Brigjen Djuhandani mengatakan puluhan laporan polisi (LP)  tersebut tersebar di berbagai polda.

BACA JUGA:Kata Nusron Wahid Soal Gibran Didorong Iriana untuk Maju Cawapres: Ya Namanya Ibu Pasti Mendoakan Anak

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Kulit Kepala di Tengah Musim Hujan, Cegah Ketombe Datang!

“2 LP Bareskrim, 4 LP PMJ, 12 LP Kaltim, 3 LP Kalteng, 3 LP Sumut, 2 LP DIY," ujarnya.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, Djuhandani menegaskan pihaknya belum merencakan untuk memeriksa kembali Rocky Gerung.

"Belum (dijadwalkan) penyidik masih di lapangan," tutur Djuhandhani.

Sedangkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Peringatan Keras Hizbullah Terbukti, Puluhan Roket Kembali Ditembakkan ke Israel

BACA JUGA:Pengakuan Masinis Kereta Api yang Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Penumpang Tewas dan 4 Luka Berat

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.

Sedangkan Rokcy sendiri sempat mengatakan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi Brigjen Djuhandani mengatakan pihaknya belum menjadikan Rocky Gerung sebagai tersangka.

Kategori :