JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menyebut kasus yang menimpanya ini merupakan upaya koruptor melawan balik proses hukum yang berjalan.
“Saya pribadi tidak pernah merasa kecewa kepada siapapun juga, termasuk tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tdk mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan. Terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
BACA JUGA:Firli Bahuri Soal Tutupi Wajah Usai Diperiksa: Saya Kurang Tidur karena Tangani Perkara di KPK
Firli juga mengklaim dirinya tidak pernah memeras atau menerima gratifikasi dari siapa pun.
“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 91 saksi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, Polri juga telah memeriksa 8 orang saksi ahli.
BACA JUGA:Dugaan Hoax Aiman, Dirkrimsus: Jangan Terlalu Reaktif
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.
Ade merinci 8 orang ahli diantaranya 4 ahli hukum pidana hingga 1 orang pakar mikroekspresi.
"8 orang ahli ini diantaranya adalah 4 orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dri ahli bidang multimedia," ujarnya.