JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan jika Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp 161.202.
Dengan kenaikan tersebut, maka di 2024 UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 yang sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Kanaikan UPM yang akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini lebih tinggi Rp 23.932 dari UMP yang diusulkan oleh pihak pengusaha.
Akan tetapi UMP dari Pemprov DKI Jakarta tersebut lebih rendah dari usulan pekerja dengan angka Rp 5.637.068.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Timnas Lolos Perempat Final Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api Medan Siantar Terkini 2023
Adapun penetaopan UMP DKI Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa usulan penetapan UMP DKI Jakarta telah dilakukan melalui rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu usulan tersebut telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023
BACA JUGA:Aries Masrudianto Ungkap Target Tinggi Suara Prabowo-Gibran di Jawa Barat
Adapun sidang pembahasan UMP DKI Jakarta telah digelar pada Jumat 17 November lalu dan menghasilkan tiga poin usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Sedangkan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur di seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Akan tetapi untuk penetapan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2023 mendatang.
Adapun formula dalam penetapan UPM yang telah melebihi batas atas berdasarkan pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.