DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

Selasa 21-11-2023,16:37 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pertengahan tahun 2024. 

Pengunduran jadwal penggunaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dari jadwal sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh DJP yang akan dimulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:KPK Selidiki Pola Geng Rafael Alun di DJP Kemenkeu

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024,” ujar Dwi,  , Jumat 17 November 2023 kemarin.

“Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” tambahnya.

BACA JUGA:47 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 524 Miliar Diblokir DJP Banten

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid.

Hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," jelas Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, Indodax Dapat Penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Kategori :