JAKARTA, DISWAY.ID - Sengkarut kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan tersangka Ghisca Debora Aritonang memasuki babak baru.
Terbaru, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana di rekening Ghisca Debora Aritonang melebihi nilai kerugian para korbannya.
BACA JUGA:Transaksi Tembus Rp 200 Triliun, 1.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir PPATK
Dalam analisis PPATK, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.
"Transaksinya sudah ada di beberapa rekening. Kami mendeteksi di tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.
Masih dalam laporan PPATK, Ivan menyebut jumlah transaksi periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp 30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar dalam kasus GDA ini" tuturnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Ivan mengatakan bahwa PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Tindak lanjut ini sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga menyebut aliran dana Ghisca Debora tersimpan di sejumlah rekening bank. Sehingga rekening tersebut diblokir untuk kepentingan penyidikan polisi.
"Ada di beberapa rekening. Jadi di beberapa bank, untuk detail tidak bisa saya sampaikan ya karena untuk kepentingan penyidikan polisi. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," papar Ivan.
Sebelumnya, kasus penipuan ini bermula saat Ghisca berhasil mendapatkan tiket berkat war pada Bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, Ghisca berhasil mendapat 39 Tiket dan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.