Transaksi Tembus Rp 200 Triliun, 1.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir PPATK
KETUA PPATK Ivan Yustiav Andana memberikan penjelasan terkait transaksi Rp 300 triliun pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.-Screenshot YouTube DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Berdasar analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Transaksi rekening terkait judi online di Indonesia tembus mencapai Rp 200 Triliun.
Transaksi sebanyak itu dideteksi dari lebih dari ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari ribuan tersebut, kini 1.000 rekening telah diblokir PPATK pada sepanjang tahun 2023.
BACA JUGA:Anggaran Fantastis Pilpres 2024 Capai Rp 76.6 Triliun, KPU: Sudah Termasuk Putaran Kedua
"PPATK sudah memblokir lebih dari 1.000 rekening terkait dengan judol (Judi Online) ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 29 September 2023.
Sebelumnya, analisis PPATK menyebut total transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun yang meliputi Rp190 triliun pada periode 2017-2022 dan sisanya pada sepanjang 2023 ini.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
BACA JUGA:38 Perwira Tinggi TNI Ini Terkena Gerbong Mutasi Panglima Laksamana Yudo Margono
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
- 2017 250.726 Rp2.009.676.571.607
- 2018 666.104 Rp3.975.512.890.359
- 2019 1.845.832 Rp6.183.134.907.079
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: