Penangkapan keduanya dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 Miliar sempat buron selama setahun.
Rihana dan Rihani dicokok di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani sama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bisnis pre order iPhone yang merugikan konsumen di bawahnya.