JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah melakukan pemerikasaan yang cukup panjang, Polisi resmi tetapkan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan SYL.
Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrus Yasin Limpo diungkapkan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 22 November 2023 malam.
BACA JUGA:Target Perolehan Suara Pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 Diungkap Timnas AMIN
BACA JUGA:Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
Pihak kepolsian juga telah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tengah dilakukan.
Kombes Ade mengatakan pihaknya melakukan anev untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:Mengejutkan! Inggris Angkat Koper Usai Digebuk Uzbekistan 2-1 di Babak 16 Besar Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Ini 2 Kondisi Kesehatan Bayi Baru Lahir Memerlukan Inkubator, Tak Hanya Berlaku untuk Bayi Prematur!
Dijelaskannya, pihak yang terlibat dalam anev kali ini disebutkan ada beberapa unsur.
"Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum keluarga SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa bukan kliennya yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Diungkapkannya, klienya mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.
BACA JUGA:BRICS Mengutuk Agresi Israel di Gaza Sebagai Isyarat Kepada Barat