JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu pertimbangan ditetapkannya tersangka kliennya itu.
"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Dirinya mengaku telah membangun komunikasi usai penetapan tersangka kliennya malam tadi.
"Iya sudah (Berkomunikasi, red). Ya banyak lah (Pembahasan, red)," ucapnya.
Pihaknya mengaku bakal melakukan perlawanan usai penetapan tersangka tersebut.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri, Segera Kirim ke Kejati DKI Jakarta
Kemudian, beberapa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah disita polisi.
Dituturkannya, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.