JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Elon Musk Bertemu Netanyahu Saat Gencatan Senjata, Tour ke Wilayah yang Diserang Hamas
BACA JUGA:Brigade Manguni Kibarkan Bendera Israel Langgar Undang-undang Kemlu
Selain LPSK tolak permohonan perlindungan hukum Syahrusl Yasin Limpo, permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta juga di tolak.
LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.
"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Edwin.
BACA JUGA:Breaking! Gempa Bumi Berkekuatan M 6,9 Guncang Keerom Papua
BACA JUGA:Jadwal Semifinal Piala Dunia U-17 Hari Ini, Argentina Vs Jerman dan Prancis Siap Hadapi Mali
Sedangkan Syahrul Yasin Limpo sendiri sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Hal ini dibenarkan oleh Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK yang mengatakan jika SYL menjalni perawaatan tersebut pada awal bulan lalu.
"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK. Kemarin siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan," tutur Ali.
BACA JUGA:Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!