JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:Akses Masuk KPK Dicabut, Kedatangan Firli Bahuri Hanya Dianggap sebagai Tamu Biasa
"Saat ini (tersangka) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali.
Namun, Ali belum menjelaskan identitas tersangka baru tersebut.
"Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap Tersangka dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
BACA JUGA:Akses Firli Bahuri Diputus KPK : Tugas dan Kewenangannya Diberhentikan
Selain Yana terdapat dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairur Rijal. Kasus ini tengah diadili di persidangan.
Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar.
Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Khairur memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar.
Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.