JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tetap akan melakukan pemutakhiran data keluarga untuk mengurangi resiko terjadinya stunting.
Adapun pemutakhiran data tersebut juga tertulis dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 yang memang menjadikannya tugas utama untuk BKKBN.
"Kami sampaikan bahwa BKKBN tetap akan melakukan pendataan, terus akan melakukan pendataan, karena Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 memang mengamanatkan kita untuk melakukan pendataan, itu menjadi tugas utama BKKBN," ujar Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Minum Kopi Instan Berbahaya untuk Kesehatan? Simak Faktanya Berikut Ini
BACA JUGA:Aiman Witjaksono Pekan Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ
Selain itu, tambah Hasto, pendataan sendiri juga merupakan hal wajib dilakukan oleh BKKBN disetiap tahunnya.
Bahkan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 bahwa BKKBN wajib melakukan pemutakhiran data setiap tahun agar memiliki dasar yang kuat.
Apalagi Hasto mengatakan bahwa saat ini Indonesia Tengah memasuki bonus demografi, khususnya tahun 2030, yang artinya kualitas SDM harus ditingkatkan.
Maka dari itu, sangat penting sekali bagi BKKBN untuk memiliki data keluarga agar bisa digunakan sebagai data yang hidup.
"Kita harus bisa mengingatkan kualitas SDM sehingga data yang kita miliki keluarga ini harus dipakai menjadi data yang hidup untuk kemudian bisa membuat perencanaan, termasuk pemberian intervensi," imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah penyakit stunting di Indonesia menurun sebesar 1.77 juta keluarga dari jumlah entitas keluarga yang tercatat pada tahun 2023, yaitu sebanyak 72.516.889 kepala keluarga.
Pada 1 September 2023 hingga 31 Oktober 2023, BKKBN melaksanakan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting. Jumlah keluarga berisiko stunting tahun 2023 semester pertama sebanyak 13.123.4182 dan semester kedua berjumlah 11.349.212 keluarga.