JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Uni Eropa dukung pelarangan jilbab di tempat kerja, di mana keputusan itu dikeluarkan pada Selasa 28 November 2023 lalu.
Selain mendukung pelarangan pemakaian jilbab di tempat kerja, Pengadilan Uni Eropa juga mendukung pembatasan pada pagawai negeri negara-negera Eropa untuk menunjukan simbol agama di tempat kerja.
Dengan adanya keputusan ini maka otoritas publik di negara-negara Uni Eropa dapat melarang karyawan mengenakan tanda-tanda keyakinan agama, seperti jilbab.
Pihak Pengadilan Kehakiman Uni Eropa atau The Court of Justice of the European Union (CJEU) mengatakan jika keputusan ini untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral.
BACA JUGA:Marah Terhadap Agresi Brutal Israel, Erdogan Mencap Benjamin Netanyahu Tukang Jagal Gaza
Selain itu menurut CJEU seperti dilansir oleh TRT bahawa pemerintahan negara-negara Uni Eropa mempunyai kebebasan untuk merancang kebijakan netralitas layanan publik.
Dengan demikian maka pengadilan masing-masing negaralah yang akan menerapkan aturan tersebut.
Keputusan dari Pengadilan Uni Eropa ini langsung memicu perdebatan tentang posisi Uni Eropa terhadap kebebasan beragama karena langkah diskriminatif tersebut menyasar pakaian perempuan muslim
Kasus ini sampai ke CJEU setelah seorang pegawai kotamadya Ans di Belgia Timur diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.
BACA JUGA:Ducati GP23 Ajib, Marc Marquez Nggak Perlu Towing Pecco Bagnaia Lagi Musim Depan!
Pemerintah kota kemudian mengubah ketentuan kerjanya untuk mewajibkan karyawannya menerapkan netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda keyakinan agama atau ideologi yang terang-terangan.
Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum dengan mengatakan haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.
Pihak CJEU juga mengatakan bahwa keputusan itu tidak diskriminatif jika diterapkan secara umum dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh staf pemerintahan dan terbatas pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.