TANGERANG, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dua saudara kembar Rihana dan Rihani divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua kakak beradik itu masing-masing di vonis hukuman di bawah 5 tahun penjara atas kasus penipuan reseller iPhone senilai Rp35 miliar lebih .
Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti dalam pembacaan amar putusannya menjatuhi Rihana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Rihani hukuman penjara 3 tahun.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengaku kecewa sekaligus heran atas putusan tersebut. Ia menilai putusan Majelis Hakim yang dinilai sangat meringankan terdakwa dan tak melihat dampak yang dirasakan para korban.
“Jumlah uangnya besar sekali, puluhan miliar. Jumlah korbannya banyak dan efeknya korban yang di bawah itu sekarang pada dikejar-kejar. Jadi itu yang harus dipertimbangkan hakim,” kata Odie usai sidang vonis Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 4 Desember 2023 malam.
Odie menyebut putusan hakim yang menjerat Rihana dan Rihani dengan UU ITE sangatlah ringan. Sebab, ancaman dalam Undang-undang tersebut adalah di atas 5 tahun penjara.
“Jadi mestinya di atas 5 tahun, karena yang dipakai itu UU ITE, bukan sampai 3 atau 4 tahun,” sambungnya.
Tak hanya itu, Odie juga heran perihal penerapan pasal oleh majelis hakim kepada Si Kembar yakni hanya Undang-Undang ITE. Menurutnya, hakim justru memberikan pasal UU ITE, padahal unsur pidana yang dilakukan penipuan yang telah dilakukan Rihana dan Rihani adalah penipuan disertai pengelapan.
“Saya jadi bingung kenapa pasal penipuan dan penggelapan itu menjadi hilang,” katanya.
BACA JUGA:Terungkap! Alasan OTK yang Satroni Rumah Reseller Sekaligus Korban Penipuan Si Kembar