Alasan 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Bebas Hukuman Mati dan Tak Dipecat dari TNI

Selasa 05-12-2023,18:02 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur masih terus berlanjut.

Sidang lanjutan ini digelar dengan pembacaan pledoi ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur pada Senin, 4 Desember 2023.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang, Pengadilan Militer II-08, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Vonis Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dilaksanakan Pekan Depan

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur; Praka Riswandi Manik (RM), Praka Jasmowir (J) dan Praka Heri Sandi (HS), masing-masing menyampaikan pembelaannya.

Ketiga terdakwa itu berharap bebas dari tuntutan hukuman mati dan tak dipecat dari TNI.

Permohonan terdakwa tersebut disampaikan oleh Kapten Chk Budianto, selaku kuasa hukum terdakwa 1, Praka Riswandi Manik.

Alasannya, tuntutan hukuman mati terhadap Praka Riswandi Manik sama saja melanggar hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Alasan Oditur Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Menurut Budianto terdakwa punya hak untuk hidup berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga, sambung Budianto, terdakwa masih layak untuk meneruskan karier di kedinasan TNI.

"Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-seringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer," terang Budianto melalui keterangan yang dikirim Puspen TNI, Selas, 5 Desember 2023.

Sedang menurut kuasa hukum terdakwa 2, Lettu Chk Amril Harahap, Praka Heri dianggap seorang kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Praka Heri dinilai punya perilaku baik selama menjalani persidangan dan mengakui penyeselannya dan tidak akan mengulangi perbuatan kejinya itu lagi.

Kategori :