Mabes Polri Bongkar Alasan Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan, Kenapa?

Kamis 07-12-2023,18:57 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Isu Firli Bahuri ditahan menjadi kabar yang banyak ditunggu banyak publik.

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun sampai saat ini Ketua KPK nonaktif itu masih bisa menghirup udara segar kendati berstatus tersangka.

BACA JUGA:Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan di Pemeriksaan Kedua Selama 8 Jam

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara mengenai masalah ini.

Ia menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan ranah tim penyidik.

Menurutnya penyidik punya pertimbangan khusus dalam masalah ini.

"Aturan sudah ada. Yang pasti penyidik punya pertimbangan khusus dalam melaksanakan ini," ujar Sandi saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan

Sandi menerangkan terdapat Undang-Undang yang mengatur tim penyidik memiliki kewenangan menahan seorang tersangka.

Sehingga Sandi mempercayakan tim penyidik untuk menangani kasus Firli Bahuri sesaui aturan yang berlaku.

Karena menurutnya tim penyidik sudah memahami peraturan sesuai Undang-Undang.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-Undang kepada penyidik.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Bareskrim, Firli Bahuri: Saya Junjung Tinggi Supremasi Hukum

"Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa, dan sebagainya," terangnya.

Kategori :