JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa saja hal-hal yang memberatkan?
Jaksa mengungkap ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Rafael Alun.
Adapun salah satu hal yang memberatkan tuntutan ialah Rafael melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Pidana Penjara
BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
"(Hal-hal memberatkan) motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ujar dia.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.
BACA JUGA:Ini Barang Sitaan KPK Milik Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana, Istri Rafael Alun hingga Lukas Enembe
Diketahui, dalam kasus ini, mantan pejabat Ditjen Pajak dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Rafael juga dituntut membayar ganti kerugian negara sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.