Koapgi Menang Kasasi Gugatan Apartemen Fiktif, Pengembang Dihukum Ganti Rugi 17,7 Miliar

Minggu 17-12-2023,07:54 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Pembeli kemudian diminta meminjam uang ke bank atas nama Koapgi dengan nilai pinjaman mencapai Rp17,7 miliar. Namun, pengembang membatalkan proses jual beli dan sejumlah pembeli harus menanggung utang pinjaman yang tadinya digunakan untuk melunasi apartemen. 

Untuk selanjutnya, Odie menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menagih pinjaman dari pengembang dan melaporkan perbuatan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian. 

"Amar putusan ini akan menjadi dasar bukti kami untuk membawa perkara ini ke proses pidana," tutup Odie. 

 

Kategori :