TANGERANG, DISWAY.ID - Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terhadap Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) dalam perkara pembelian apartemen Sky High di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam putusan kasasi nomor 4154 K/PDT/2023, pengembang PT Satiri Jaya Utama dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp17,7 miliar.
BACA JUGA:Begini Awal Mula Peristiwa Tawuran di Cipondoh yang Mengakibatkan Korban Tewas
BACA JUGA:Viral Pengemudi Ngamuk Usai Ban Mobil Sengaja Ditusuk Paku di SPBU Pertamina Tangerang
Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, putusan tersebut menyatakan bahwa pengembang melakukan perbuatan wanprestasi. Adapun putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 14 Desember 2023 yang dalam amar putusannya adalah menolak Kasasi yang diajukan oleh PT Satiri Jaya Utama (SJU) sebagai Pemohon Kasasi.
"Hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman senilai Rp17,7 miliar," ujarnya.
Ganti rugi tersebut belum termasuk bunga sebesar 6 persen, dengan nilai nominal tambahan sekitar Rp3,4 miliar.
Odie menjelaskan bahwa bunga tersebut dihitung sejak pendaftaran gugatan pada 8 September 2021 hingga putusan kasasi.
BACA JUGA:Ronald Sinaga Siap Bantu Vendor yang Diduga Terkecoh Proyek Fiktif Waskita Karya, Begini Caranya!
Adapun awal mula perkara ini bermula dari transaksi jual beli apartemen antara Koapgi dan PT Satiri Jaya Utama pada November 2017. Saat itu, pengembang menawarkan sebuah unit hunian apartemen yang terbilang murah bernama Apartemen Sky High di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Bahkan, pada Juli 2021, para korban yang menanyakan kejelasan proyek ini sempat mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Klaim pengembang mengenai tanah bebas sengketa dikuatkan dengan berbagai bukti legalitas dan perjanjian kerjasama dengan BUMN untuk Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sayangnya, setelah uang pembayaran dari 40 anggota Koapgi masuk, bangunan apartemen tidak kunjung berdiri.
Alhasil, para pembeli yang merupakan kru awak pesawat Garuda Indonesia merasa cemas dan meminta pengembalian uang. Namun, permintaan itu ditolak dan pengembang malah meminta pembeli untuk melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan, dengan janji mendapatkan fasilitas KPA setelah pelunasan.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah