JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Selain itu, Polri juga telah memeriksa 3 orang ahli di antaranya dari pihak Baintelkam.
"Dari hasil yang telah dilakukan penyidik sudah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli yaitu ahli dari Baintel, meliputi perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 21 Desember 2023.
BACA JUGA:Berkas P21, Tersangka Dito Mahendra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Jenderal bintang satu itu menjelaskan dalam kasus ini Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani.
Polri telah melimpahkan berkas perkara Dito Mahendra. Berkas tersebut telah dinyatakan P21.
Djuhandani menjelaskan Dito kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
BACA JUGA:Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka-bukaan Silakan Saja!
"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dito disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 51.