Syarat agar mendapat Bansos PIP Kemendikbud, siswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Safety Riding Libur Nataru Ala Ninja Xpress
BACA JUGA:Tok! Pemerintah Naikan Subsidi Konversi Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta
Bansos PIP Kemendikbud itu akan dicairkan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP sebesar Rp 450.000 setiap bulannya.
3. Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
Seperti disinggung Jokowi tadi, Bansos berupa beras 10 kg masuknya ke dalam Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (BCBP).
Jokowi sudah berpesan bahwa pemerintahannya berjanji akan menyalurkan bantuan CBP berupa beras 10 kg setiap bulan di tahun 2024.
Sejak Desember 2023, pemerintah terus melakukan pendistribusian bantuan beras 10 kg di sejumlah daerah.
BACA JUGA:PNS Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan di 2024, Cek Besarannya!
BACA JUGA:Punya Lebih dari 1.600 Koleksi Rokok, Inilah Lokasi Syuting Serial Gadis Kretek di Kudus
Pada tahun 2023, pemerintah telah menargetkan 21,35 juta KPM mendapat Bansos beras 10 kg.
4. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali digenjot penyalurannya.
Tahun 2023 pemerintah telah menyalurkan 4 tahap Bansos PKH kepada yang berhak.
Bansos dikirim dengan bantuan PT POS Indonesia, dimana tahap 4 terakhir kali disalurkan pada periode Oktober sampai Desember 2023.
Adapun kategori penerima yang berhak atas Bansos PKH yakni ibu hamil dan anak balita dengan nominal bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.