Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya

Kamis 04-01-2024,09:35 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Hati-hati Hujan Turun di DKI Jakarta Siang-Sore Hari Ini, BMKG Beri Informasi Begini

Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.

"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kalau pun boleh petugas Dishub menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.

Dan biasanya kepolisian yang akan menggelar razia besar, Patuh Jaya dan sebagai, melibatkan aparat gabungan.

Kategori :