Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya

Kamis 04-01-2024,09:35 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Wow! Jimin BTS Tembus Posisi 1 Chart Penjualan Lagu Digital Billboard untuk Lagu 'Closer Than This'

Kasus petugas Dishub menggelar razia "ilegal" besar-besaran pernah dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, di depan Pasar Sumber Arta, Kecataman Bekasi Barat, pada Maret 2010.

Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.

Saat itu puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring oknum aparat Dishub yang tengah bertugas.

Nah, kala itu, dalih petugas Dishub yang menilang kendaraan yakni memeriksa kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan.

BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024

"Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan 'berdamai'," tulis Dishub di laman resmina, dikutip Kamis, 4 Januari 2024. Wow, kejadiannya 14 tahun yang lalu.

Yang menarik, ada korban yang akhirnya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.

Mengenai peraturan tersebut dijelaskan bahwa;

"Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

"Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.

"Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

"Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala.

"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.

Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya. Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.

Kategori :