JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut dikenai sanksi akibat secara terang- terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
BACA JUGA:Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!
"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.
Bey mengatkan salah satu sanksi diantaranya merupakan tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Bey menegaskan aparat negara harus bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dia menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," ujar Bey.
Sebelumnya, ramai di berbagai platform media sosial beredar video berdurasi sekitar 19 detik menampilkan sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Viral! Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran
Dengan dipimpin satu orang, mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dengan menyebut nama Gibran Rakabuming Raka.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang dalam video tersebut.