Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!

Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!

Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia pada 31 Desember 2023 ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024-Dok. Polres Metro Jakarta Pusat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang viral pada 31 Desember 2023 lalu. 

Para pelaku tersebut kini ditahan dan terancam hukuman maksimal atas peristiwa tersebut. 

BACA JUGA:Rasain! Lima Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Satpol PP Saat Tahun Baru Ditangkap, Empat Positif Narkoba

BACA JUGA:Panglima TNI Saat Ditanya Soal Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud

Bahkan, empat dari lima pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Adapun pelaku yang positif narkoba itu berinisial LH, SM, SR dan BD. 

"Untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu. Kemudian SM, positif amfetamin dan juga THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di depan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024. 

"Kemudian SR positif amfetamin dan ganja. Sementara itu, BD positif amfetamin atau sabu. Yang tidak menggunakan narkotika, AS, ini bersih," lanjut dia. 

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Pengeroyokan Aktivis KAMMI oleh Oknum TNI di Duren Sawit, Ada Ancaman Pembunuhan!

BACA JUGA:5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Babinsa di Purwodadi Ditangkap Polisi, Netizen: Gak Usah Pasang Muka Memelas!

Susatyo membeberkan, sikap agresif pelaku saat menganiaya dua anggota Satpol PP itu diduga kuat karena pengaruh narkoba. 

"Berdasarkan hasil tes urine, dapat kami analisa bahwa perilaku agresif tersebut bisa terjadi di bawah (pengaruh) narkotika," ujar Susatyo. 

Atas temuan itu, Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkoba yang dimiliki para tersangka. 

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pondok Ranji, Polisi: Pelaku Diduga Pakai Penutup Wajah

Dalam kasus ini, kelima tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads