Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!

Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!

Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia pada 31 Desember 2023 ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024-Dok. Polres Metro Jakarta Pusat-

"Kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kaya Susatyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads