Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara!
Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Plaza Indonesia pada 31 Desember 2023 ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024-Dok. Polres Metro Jakarta Pusat-
"Kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kaya Susatyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: