JAKARTA, DISWAY.ID - Yuk! Kenali daftar pelat nomor kendaraan dinas presiden, menteri dan pejabat di Indonesia yang digunakan sehari-hari dalam melaksanakan tugas di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda dengan pelat kendaraan yang lain.
Biasanya pelat nomor kendaraan dilingkungan pejabat dan menteri ditandai dengan huruf berawalan RI, seperti pelat nomor kendaraan dinas untuk presiden Republik Indonesia RI 1.
BACA JUGA:Tekiro Mechanic Competition 2024 Kembali Digelar, Cari Potensi Calon Mekanik Terbaik Indonesia
BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya
Pelat nomor RI untuk pejabat dan menteri ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah yang bisa diberikan nomor registrasi dan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri.
Berikut Pelat Nomor Kendaraan Dinas Presiden hingga Menteri
Kode Pelat Nomor Presiden Wakil Presiden
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 12 Januari 2024
BACA JUGA:PLN Jadikan Tiang Listrik Sebagai SPKLU Mobil Listrik, Ngisi Baterai Makin Gampang
Kode Pelat Nomor Pejabat RI