Tebak, Ternyata Ini Lho Pelat Nomor Dewa! Eksklusif Kendaraan Tertentu
Pelat Nomor Kendaraan-Tak semua kendaraan bisa pakai nomor ZZ-Korlantas Polri
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelat nomor khusus tidak sembarangan semua kendaraan bisa menggunakannya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus.
Pelat nomor ZZ kini menjadi obrolan netizen.
Penggantian dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.
Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
BACA JUGA:Pelat Kendaraan Polri yang Digunakan 'Koboi Jalanan' Palsu, Harusnya Pelat Nomor Toyota Kijang
Tidak Semua Kendaraan Boleh Pakai
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dikutip dari laman Humas Polri.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
BACA JUGA:Pelat Kendaraan Dinas Polisi RF Resmi Dihentikan
Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: korlantas polri