Pemprov DKI Sebut Ojol Tetap Kena ERP di Jakarta, Ini Alasannya!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA menyebut ada tujuh kendaraan yang tidak akan dikenai jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Tujuh kendaraan itu adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Bukan Air Keras, Polisi Sebut Pelajar di Tebet Disiram Air Campur Cabai
BACA JUGA:Bantahan Telak Putri Candrawathi Soal Pernyataan Jaksa Pakai Baju Seksi: Saya Menolak Keras
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning adalah angkutan umum. Dengan demikian, Syafrin mengatakan ojek online akan tetap dikenakan ERP.
"Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.
BACA JUGA:Honda Gandeng GS Yuasa Kembangkan Baterai Lithium-ion Untuk Mobil Listrik
BACA JUGA:Sebuah Gudang Konveksi Ludes Terbakar di Jakarta Barat, 75 Personel Berhasil Padamkan Api
Menurutnya, ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP jika sesuai revisi undang-undang.
"Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana," ujar Syafrin.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Balas Tudingan Selingkuh, Pelecehan Magelang Diungkit Lagi: Fitnah Keji
"Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: