Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun

Sabtu 13-01-2024,22:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA. DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.

BACA JUGA:Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Menurut Ali, banding difokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU. 

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” terangnya.

Sebelumnya, KPK mengapresiasi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” jelad Ali.

Ali menerangkan, sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi.

“Selain itu, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” terangnya.

BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

Vonis Rafael Alun

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain dipenjara, dalam vonis Rafael Alun juga diwajibkan membayar denda Rp 500 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.

Kategori :