Inul Daratista Sebut Karaoke Keluarga Berbeda dengan Diskotik: Pajak Jangan Dipukul Rata!

Minggu 14-01-2024,09:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Aturan tentang Pajak Hiburan di DKI Jakarta

Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, BPRD, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan.

Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Akan Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Inul Daratista: Kok Aku Jadi Heran Yo, Itungane Piye?

Objek Pajak Hiburan antara lain:

tontonan film

pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

kontes kecantikan

pameran

diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya

sirkus, akrobat dan sulap

permainan bilyar, golf dan bowling

pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor

permainan ketangkasan

panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center)

Kategori :