Aturan tentang Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, BPRD, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan.
Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Objek Pajak Hiburan antara lain:
tontonan film
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
kontes kecantikan
pameran
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
sirkus, akrobat dan sulap
permainan bilyar, golf dan bowling
pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
permainan ketangkasan
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center)