pertandingan olahraga
penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian lainnya
Objek yang di kecualikan dalam Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Kebijakan mengenai pajak hiburan wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan.
Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:
pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen)
pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen)
diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen)