Dari 300 surat sejak 2009 lalu telah ditindak lanjuti dan saat ini penanganannya telah berjalan termasuk kasus Rafael Alun yang telah di vonis.
Mahfud juga menjelaskan, meskipun batas waktu satgas ini telah berakhir namun mekanisme akan dilanjutkan dan dirinya sebagai Ketua Komite juga akan segera menggelar rapat kordinasi dalam wantu dekat.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyampikan bahwa saat ini Indonesia telah masuk kedalam Financial Action Task Force (FATF) menjadi anggota yang ke 40.
BACA JUGA:Houthi Kembali Dimasukan ke Daftar Teroris oleh Amerika
BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Direkrut Suwon FC, Netizen: Semoga Tak Jadi Penghangat Bangku Cadangan
“Kita telah mendaftar sejak 18 tahun lalu dan baru pada akhir 2023 ini berhasil masuk dalam FATF ini,” jelas Mahfud.
FATF sendiri merupakan kelompok negara yang prakarsa G7 untuk mengembangkan kebijakan dalam memerangi pencucian uang yang berdiri sejak 1989 lalu.