JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria Mahathir bersama tiga rekannya terhadap RAT (16), anak anggota DPRD Kepulauan Riau berujung damai.
Perkara itu dihentikan usai korban menyepakati menyelesaikan insiden saat malam tahun baru itu secara restorative justice.
BACA JUGA:Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri, Seleb Tiktok Satria Mahatir Diamankan
Atas kesepakatan damai itu, Satria Mahathir alias Cogil bersama tiga rekannya dibebaskan dari kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, langkah tersebut diambil kedua belah pihak usai sepakat melakukan restorative justice dan saling memaf. memaafkan
"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Terungkapnya Kronologi Pengeroyokan Anggota Polairud
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Polairud Bertambah
Menurut Tigor, perdamaian terjadi setelah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Kemudian, Satria bersama tiga pelaku pengeroyokan lainnya juga sudah dibebaskan pihak kepolisian.
"Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," katanya.
Sebelumnya Polresta Balerang menangkap selebritas TikTok Satria Mahathir alias Cogil terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau saat malam Tahun Baru 2024.
Kasat Reskrim Polresta Balerang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan aksi pengeroyokan tersebut dilakukan Satria bersama tiga rekannya di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada Senin 1 Januari 2024 dini hari.