Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri, Seleb Tiktok Satria Mahatir Diamankan

Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri, Seleb Tiktok Satria Mahatir Diamankan

Jajaran Polresta Barelang mengamankan 4 orang karena diduga memukuli anak anggota DPRD Kepri.-Dok. Polresta Balerang-

BATAM, DISWAY.ID-- Jajaran Polresta Barelang mengamankan 4 orang karena diduga memukuli anak anggota DPRD Kepri.

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan salah satu pelaku di antaranya merupakan seorang seleb tiktok bernama Satria Mahatir alias SMN. Sementara 3 lainnya yaitu AD, RSP, dan DJ.

Dwi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib di wilayah Sekupang, Kota Batam.

BACA JUGA:Update Tabrakan Kereta: 4 Meninggal, Di Antaranya Masinis Bernama Julian

"(Pelaku menganiaya) dengan cara membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya," kata Dwi saat konferensi pers, Jumat, 5 Januari 2023.

Lebih lanjut, Dwi membeberkan peran masing-masing pelaku.

"Pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya. 

"Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," ujarnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads