JAKARTA, DISWAY.ID -- Paguyuban korban EDCCash menggeruduk Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Januari 2024.
Pengurus paguyuban korban Ega mengatakan tujuan pihaknya menggeruduk Bareskrim itu untuk menanyakan kejelasan kasus investasi bodong yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Sebab, menurutnya, terdapat beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik namun tidak diikut sertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
BACA JUGA:Geger! Kuyang Beredar di Bogor Trending Topik di Twitter, Netizen: Kena Gusur IKN?
"Mendesak penyidik Bareskrim polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan," ujarnya.
Atas peristiwa itu, Ega meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk memeriksa seluruh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani kasus tersebut.
Sebab, kata dia, jumlah aset yang dilaporkan telah disita itu tidak sampai setengah dari kondisi asli.
"Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash," tegasnya.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Angkat Bicara Soal Praperadilan Siskaeee
"Aset-aset terdakwa ini ada sangat banyak, namun yang dilakukan di P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah 100 miliar," lanjutnya.
Di sisi lain, Ega juga lantas mempertanyakan keseriusan penyidik dalam kasus ini dikarenakan tidak kunjung menangkap sosok Sutrisno.
Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum telah meminta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu ia menyebut sosok Sutrisno itu juga menguasai aset lebih banyak dari pelaku lainnya.
"Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Batasi Jumlah Pengawal Pribadi Tim Paslon Saat Debat Pilpres Keempat