Paguyuban Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Bareskrim, Ada Apa?

Rabu 17-01-2024,20:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas Chandra Permana

Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCCash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon mengaku telah melaporkan sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.

"Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam," ujar Dohar kepada wartawan.

Selain melakukan pelaporan, Dohar menjelaskan, dirinya telah menemui para korban untuk berdiskusi bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Namun ia menyayangkan dirinya diarahkan untuk bertemu penyidik.

Dalam diskusi tersebut, penyidik Bareskrim berjanji akan mencari sejumlah bukti yang tidak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.

BACA JUGA:Timnas AMIN Ngaku, Kampanye Anies Banyak Diintimidasi di Bone

"Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tau kita. Kata kanitnya 'kita akan cari'. Dan kita akan tetap tunggu itu," ungkapnya.

Kategori :