BACA JUGA:24 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam
BACA JUGA:Heboh! Alphard Plat Jakarta Terobos Jalan Baru Dicor di Palembang, Ngaku-ngaku Pengacara
"PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurangan produksi," ucap Gunadi.
Menurut Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ucap Gunadi.
Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali. Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.
BACA JUGA:Selebgram Ratu Narkoba Palembang Adelia Putri Salma Masuk Dalam Jaringan Fredy Pratama
BACA JUGA:Kasus ISPA di Palembang Meningkat Hampir 10 Ribu, Mayoritas Anak-Anak
"Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara," sebut Ridho.
Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Kata Ridho, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.
"Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," ucap Ridho.
Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, Jumat (17/11) JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.
BACA JUGA:Sejumlah Pasar Tradisional di Kota Palembang Akan Direvitalisasi
Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa Agung Dwi Prasetya tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.
"Dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 162 Miliar," kata JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaan pada, Jumat (17/11/2023).