Mantan Panglima TNI Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Mantan Panglima TNI Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS menghadirkan saksi mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Januari 2024-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) dan merugikan negara Rp 162 miliar. 

Selain itu, ada mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri dan Seger Budihardjo yang bersaksi di sidang lanjutan korupsi akuisisi PT SBS di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 19 Januari 2024. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Ancam Pemilik Alphard Pakai Sajam di Palembang, Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pemicu!

BACA JUGA:Modus Korupsi KA Besitang-Langsa: Jalur Dipindahkan Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Arahan Menhub

Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) tersebut.

Saat jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mencecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

"Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU.

Dalam sidang lanjutan tersebut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Sementara itu, tin5kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan, bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNi Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akusisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan proper. 

Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/fisibility study baik internal PT BA maupun oleh Konsultan Independen dan telah disetujui oleh Dewan Kimisaris. 

"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TN Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT VA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah trilyunan rupiah," jelas Gunadi, Sabtu 20 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: