Mantan Panglima TNI Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Mantan Panglima TNI Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS menghadirkan saksi mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Januari 2024-Dok. Istimewa-

Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa Agung Dwi Prasetya tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 162 Miliar," kata JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaan pada, Jumat (17/11/2023). 

Kelimanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidiar Pasal 30 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: